"Sesuai dengan terapan pasal 111 ayat satu. Kenapa kita masukan ke pasal 127 karena dua tersangka ini terbukti sebagai pemakai pemula. Tahapan untuk pasal itu memang harus disertakan hasil assesment yang harus dimasukan ke pemberkasan," ujar Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2019.
Jefri Nichol dan Robby Ertanto dikenakan jeratan hukum Pasal 111 Ayat 1 Subsider Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," ungkap Kombespol Indra Jafar di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.
Saat ini, pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan namun mereka sudah menemukan titik terang darimana sumber narkoba tersebut datang. Pemasok bukan berasal dari dunia hiburan seperti Jeffri Nichol dan Robby Ertanto.
"Pemasok tidak terkait dalam dunia hiburan. Tetapi kita sudah dapat titik terang dari mana itu berasal," pungkas Kombespol Indra Jafar hari ini.
Aktor muda Jefri Nichol terancam pidana empat tahun penjara atas penggunaan dan kepemilikan ganja seberat 6,01 gram. Robby Ertanto ditangkap di kediamannya sehari setelah Jefri mengaku kepada pihak kepolisian mengonsumsi ganja sejak Maret lalu dengan barang bukti ganja seberat 15 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id