medcom.id, Los Angeles: Kim Kardashian dan Kanye West memberi nama putra kedua mereka, Saint West. Sayangnya, gara-gara nama itu, Saint dilarang menetap di Selandia Baru.
Kim Kardashian dan Kanye West dilarang memanggil anak mereka , Saint West jika mereka tinggal di Selandia Baru.
Menurut surat kabar New Zealand Herald, Selandia Baru tidak mengizinkan penggunaan nama yang terkait dengan gelar atau jabatan.
Selain nama Saint, beberapa nama juga dilarang di Selandia Baru, yakni Prince, Princess, Majesty, Duke, Special Constable, dan Justice.
Begitu juga dengan nama Christ, Lucifer, Messiah, Christ, dan Bishop.
Kim Kardashian melahirkan Saint West pada Sabtu, 5 Desember 2015. Kim mengumumkan nama Saint West via akun Instagram.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan