Kim Kardashian dan Kanye West dilarang memanggil anak mereka , Saint West jika mereka tinggal di Selandia Baru.
Menurut surat kabar New Zealand Herald, Selandia Baru tidak mengizinkan penggunaan nama yang terkait dengan gelar atau jabatan.
Selain nama Saint, beberapa nama juga dilarang di Selandia Baru, yakni Prince, Princess, Majesty, Duke, Special Constable, dan Justice.
Begitu juga dengan nama Christ, Lucifer, Messiah, Christ, dan Bishop.
Kim Kardashian melahirkan Saint West pada Sabtu, 5 Desember 2015. Kim mengumumkan nama Saint West via akun Instagram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News