Melansir dari TMZ, Britney Spears membayar denda sebesar USD332 atau setara dengan Rp5,1 juta atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya, di Ventura County, California, pada Oktober lalu. Diketahui pelantun lagu "Toxic" itu melintasi garis ganda saat sedang mengendara.
Selain itu, Britney Spears juga membayar biaya untuk sekolah lalu lintas sebesar USD400 atau stara dengan Rp6,2 juta. Biasanya itu merupakan cara untuk menghindari poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki.
Baca juga: Justin Timberlake Pergoki Britney Spears Selingkuh dengan Wade Robson |
Ini bukan pertama kalinya Britney Spears terlibat dengan pelanggaran lalu lintas. Sebelumnya, ia juga pernah membayar denda lebih banyak karena ketahuan mengebut di jalanan.
Alhasil, Britney Spears terkena tilang setelah tidak tidak membawa surat izin saat berkendara. Ia mengeluarkan uang untuk denda sebesar $1100 atau setara dengan Rp17 juta.
Ketika ditilang oleh petugas, Britney Spears mengatakan bahwa dirinya hanya berbeloo secara ilegal. Namun alasan itu tetap tidak berpengaruh hingga akhirnya ia tetap ditilang.
Baru-baru ini, Britney Spears menerbitkan sebuah memoar bertajuk The Women in Me, pada 24 Oktober 2023. Buku tersebut meraih kesuksesan yang besar setelah menjadi perbincangan publik karena memiliki kisah yang belum terungkap selama karier Britney Spears.
Diketahui, buku memoar The Women in Me telah mencetak sebanyak 400 ribu eksemplar. Bahkan versi audio yang dibacakan oleh aktris Michelle Williams telH terjual hingag satu juta eksemplar.
Baca juga: Lirik dan Makna Lagu Everytime Britney Spears Beserta Terjemahan |
(Rafi Alvirtyantoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News