Hal tersebut disampaikan oleh Richard Lee saat membacakan salinan keputusan di kawasan Kuningan, Jakarta. Menurutnya, tuntutan mantan pengacaranya tersebut untuk minta gaji selama 10 tahun ke depan tidak masuk akal oleh hakim.
Hakim juga menilai bahwa Richard Lee tidak melanggar kesepakatan dalam kontrak seperti gugatan yang dilayangkan. Hal ini dikarenakan honor jasa Razman Arif Nasution saat menjadi kuasa hukum Richard Lee sudah dilunaskan.
"Justru penggugatlah yang dinilai telah melanggar kesepakatan kontrak. Penggugat tidak menepati kewajibannya saat diminta untuk mereview dokumen sebanyak empat kali," kata Richard Lee.
Richard juga menemukan terjadinya pelanggaran terhadap kode etik advokat saat Razman Arif Nasution menyebarkan data pribadi miliknya ke ruang publik. Berdasarkan kode etik advokat, Richard menyebut Razman tidak diperbolehkan mengumumkan data-data pribadinya.
"Penggugat menyampaikan data-data pribadi tergugat ke publik. Padahal berdasar kode etik advokat, itu tidak diperbolehkan," kata Richard Lee.
Hakim menilai bahwa pemutusan kontrak kerja sama antara Richard Lee dengan Razman Arif Nasution tidak melanggar hukum yang berlaku. Dengan itu, Dokter Richard Lee menyebutkan pemutusan kerja sama yang dilakukannya itu sah sesuai hukum dan tidak ada unsur pelanggaran.
Richard Lee sebelumnya digugat Razman pada 11 Mei 2022. Sang dokter dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap karena pemutusan kerjasama yang diklaim secara sepihak.
(Shelviola Marselren)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News