Berdasarkan jadwal, sidang dimulai pada pukul 10:00 WIB hari ini, Kamis, 2 Desember 2021. Namun, sidang tersebut diundur hingga pukul 12:30 WIB. Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis pun sempat mempertanyakan sikap tidak terpuji Nia dan Ardi Bakrie sebagai terdakwa.
"Majelis hakim menetapkan jam sidang itu pada pukul 10:00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap untuk bersidang. Namun, informasi yang kami dapatkan terdakwa belum hadir di persidangan," ujar Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya minta pertanggungjawaban di depan persidangan ini, saudara tim penuntut umum, apa alasannya sehingga persidangan baru bisa dilaksanakan pada jam segini," tambahnya.
Kemudian, salah satu jaksa mengatakan penyebab pasangan suami istri itu terlambat. Dalam hal ini, pihak Nia dan Ardi mengaku melakukan pemeriksaan dokter, namun tidak menjelaskan siapa yang diperiksa.
"Karena informasi dari tim penasihat hukum para terdakwa, terdakwa dalam keadaan kurang sehat, seperti diare. Sehingga, diturunkan tim dokter," jelas jaksa.
Hakim Damis pun menegaskan bahwa seharusnya pihak Nia Ramadhani dapat berkoordinasi dengan panitera pengadilan. Sehingga, tidak membuat petugas pengadilan menunggu dan jadwal sidang dapat diubah.
Sebelumnya, Nia dan sopirnya yang berinisial ZN diciduk di rumah sang aktris, di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga bong atau alat isap sabu dari rumah keluarga konglomerat itu.
Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamin alias mengonsumsi sabu. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine serta cek laboratorium untuk darah dan rambut yang dilakukan penyidik terhadap pasangan suami istri itu. Juga pemeriksaan terhadap ZN.
Nia, Ardi, dan satu sopir mereka pun resmi dijadikan tersangka. Mereka dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Nia dan Ardi diizinkan menjalani rehabilitasi oleh BNN (Badan Narkotika Nasional). Mereka direhabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News