"Senang rasanya bisa ketemu para fans, ketemu pecinta film," kata Jefri saat ditemui awak media, di Kemang Village, Jakarta Selatan, Senin 16 Desember 2019.
Jefri mengatakan dirinya sudah bisa bebas beraktivitas kembali sejak 14 Desember 2019. Namun selama beraktivitas, dia masih harus mendapatkan pengawasan khusus dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur, karena masih dalam masa bebas bersyarat.
"Sampai Februari (masih diawasi)," paparnya.
Jefri melanjutkan, dirinya juga harus melakukan wajib lapor ke RSKO setiap seminggu sekali. Namun, Jefri tak mempermasalahkan hal tersebut karena tidak mengganggu aktivitasnya.
"Lapornya seminggu sekali. Syarat ya normal saja, boleh pulang, boleh kerja. Selama masih dalam batas normal," sambung dia.
Lebih lanjut, Jefri menegaskan, kasus ketergantungannya dengan narkotika menjadi masa lalunya yang ditinggalkan di tahun 2019. Awal tahun ini, dia akan menjalani kehidupannya dengan lebih baik.
"Saya enggak melihat ke belakang. Biarlah menjadi kedewasaan," tandasnya.
Diketahui, Jefri menjalani sidang putusan atas penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2019. Hakim memvonis Jefri dengan hukuman rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tujuh bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id