Jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di Polres Metro Jakarta Barat yang menyeret artis Ammar Zoni, Jumat (15/12/2023). ANTARA/Risky Syukur
Jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di Polres Metro Jakarta Barat yang menyeret artis Ammar Zoni, Jumat (15/12/2023). ANTARA/Risky Syukur

Tiga Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Putri Purnama Sari • 15 Desember 2023 17:23
Jakarta: Tiga kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, Ammar Zoni terancam penjara empat tahun dan denda Rp1 miliar.
 
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi dalam jumpa pers pada hari ini, Jumat, 15 Desember 2023. Ia mengatakan, ancaman tersebut juga disangkakan kepada pemasok narkoba kepada Ammar yang berinisial AH.
 
"Dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga," kata Syahdudi.

Syahduddi menjelaskan, dalam penangkapan Ammar di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa, 12 Desember 2023, diamankan empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.
 
"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektik dan satu unit telepon seluler (handphone)," lanjutnya.
 
Baca juga: Alasan Gak Nyambung Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi, Malah Salahkan Irish Bella

Dari informasi yang diperoleh dari Ammar Zoni, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap AH yang memasok narkoba ke AZ di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu, 13 Desember 2023.
 
"Kemudian setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler," tambahnya.
 
Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Polisi memberikan hukuman tambahan karena Ammar Zoni sudah berkali-kali ditangkap terkait kasus narkoba.
 
Baca juga: Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Ammar Zoni di Ancol

Syahdudi juga mengatakan pemberatan hukuman itu diberikan kepada Ammar Zoni karena sudah berulang kali ditangkap dengan kasus yang sama. Namun, dia mengatakan hukuman tambahan tersebut akan diputuskan majelis hakim.
 
"Nanti kan dari pengadilan akan mempertimbangkan itu, ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan