"Hasil penyelidikannya mengarah pada tersangka sering menggunakan narkoba jenis ganja. Bermula dari TKP di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, kepada wartawan.
"Dilakukan pengembangan, hingga berakhir di tempat tersangka di Klender, Jakarta Timur," tambahnya.
Ardhito pun ditangkap di kediamannya sendiri, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu, 12 Januari 2022, pukul 02.00 WIB. Kala itu, dia tertangkap tengah memakai ganja.
"Kemudian tersangka juga pada saat diamankan sedang menggunakan jenis ganja," ungkap Kombes Zulpan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil tes urine, musisi berusia 26 tahun itu positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Barang haram itu juga ditemukan saat penangkapan, dan dijadikan sebagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa dua paket ganja seberat 4,80 gram (bruto), satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam dengan resep dokter, serta satu handphone.
Hingga akhirnya, kini Ardhito resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, hukuman pidana pun menantikan Ardhito Pramono. Dia terancam dipenjara selama empat tahun.
"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama empat tahun," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News