"Secara khusus, secara pribadi tadi memohon maaf sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat Indonesia atas berita dan kelakukan yang akhirnya mengulangi kejadian ini," kata pengacara Roby, Daniel Sinaga di Jakarta.
Roby ditangkap pada Sabtu, 19 Maret 2022 di kawasan pancoran. Dia sebelumnya pernah dua kali ditangkap terkait kasus narkoba.
Roby pertama kali ditangkap pada 8 Oktober 2013 ketika kedapatan membawa ganja sebanyak 5,1 gram. Polisi kemudian menemukan lintingan ganja lain di kamar kos Roby. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Roby.
Tak lama setelah bebas, Roby kembali ditangkap di kasus serupa pada tahun 2015. Bedanya, kali ini dia ditangkap di Bali bersama teman-temannya. Di penangkapan keduanya, Roby menerima vonis enam bulan rehabilitasi.
Penangkapan ketiga menjadi bukti tak mudah bagi Roby untuk bebas dari kecanduan narkoba. Roby pun merasa bodoh karena jatuh ke lubang yang sama. Namun, keluarga berharap Roby benar-benar bisa terbebas dari narkoba.
"Kalau kapok mukanya mungkin sudah apa ya, dia selalu mengatakan dia orang yang paling bodoh sedunia. Tapi kan saya juga enggak mungkin menjatuhkan mentalnya Roby. Jadi kami bilang, ya, sudah, Bi, apa yang sudah terjadi tetap harus dijalanin. Tapi yang penting kamu harus sembuh dan itu pun kami minta sama Roby agar dia berusaha untuk sembuh," jelas Rustandi, kuasa hukum Roby yang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News