"Kami laporkan hakimnya. Aneh, masak pokok perkaranya tidak diperiksa. Dia kasih putusan NO," kata Razman Arif Nasution ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan belum lama ini.
Menurutnya, putusan NO dari hakim tersebut merupakan putusan sela bukan putus akhir.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Putusan NO itu kan untuk putusan sela, bukan di akhir. Pokok perkaranya tidak disentuh sama sekali oleh majelis hakim. Main aman hakimnya. Kapan pun, di mana pun, jangankan di dunia, di akhirat pun saya lawan," kata Razman.
Rekan Razman juga akan ikut banding putusan tersebut. Apalagi mereka sudah menghadirkan sejumlah saksi ahli di persidangan.
"Menyatakan kita akan melakukan banding, apa alasannya kami menilai putusan hakim, sangat salah karena sangat kabur pertimbangan hakim. Hakim yang melakukan pemeriksaan ini yang menyatakan NO harusnya tidak masuk dalam pokok perkasa, artinya ketika pihak lawan mengajukan eksepsi setelah eksepsi aturan hakim memutuskan putusan sela di situ putusan no itu dibacakan tapi ini tidak," imbuhnya.
"Kita semua masuk dalam pokok perkara kami sudah menghadirkan saksi, kami juga menghadirkan ahli, kami sudah menyerahkan alat bukti mereka juga sudah menghadirkan saksi tapi ahli mereka ditolak artinya secara fakta hukum, bahwa kita yakin 100 menang, tetapi hakim tidak berani masuk ke perkara ini, ada permainan makanya kita laporkan, terindikasi," pungkas pihak Razman.
(Raja Alif Adhi Budoyo)