Atiqah Hasiholan (Foto:Antara/Teresia May)
Atiqah Hasiholan (Foto:Antara/Teresia May)

Atiqah Hasiholan Galang Dana untuk Nenek Asyani

Al Abrar • 24 April 2015 14:17
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, nenek Asyani, divonis bersalah oleh pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis, 23 April.
 
Nenek Asyani divonis satu tahun, namun pengadilan memutuskan dia tak harus menjalani hukuman kurungan penjara. Nenek berusia 63 tahun itu juga dituntut denda Rp500 juta.
 
Tergugah mendengar vonis hakim, Atiqah Hasiholan tergerak menggalang dana untuk nenek Asyani, melalui jejaring sosial miliknya.
Atiqah Hasiholan Galang Dana untuk Nenek Asyani
Menurut istri Rio Dewanto itu, tak masuk akal jika nenek Asyani yang hanya merugikan negara sebesar Rp4 juta lantas dihukum penjara satu tahun. Apalagi, nenek Asyani sudah tua renta.

"Ini spontan saja, miris dengar nenek Asyani divonis bersalah," kata Atiqah di kantor LBH Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2015).
 
Anak dari aktivis Ratna Sarumpet ini lalu mengunggah ajakan penggalangan dana melalui akun Instagram @atiqahhasiholan.
 
"Dana terus mengalir melalui rekening saya, dan sekarang sudah terkumpul Rp23 juta," kata bintang film "Tiga Nafas Likas."
 
Atiqah meyakini dana tersebut masih akan terus bertambah. Uang yang terkumpul nantinya akan diberikan kepada nenek Asyani, pada Care Free Day di sekitaran Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu, 26 April.
 
"InsyaAllah nenek Asyani akan datang ke HI hari Minggu besok, dalam rangka memeringati hari Kartini oleh Perempuan Menggugat," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan