"Statusnya masih terperiksa. Kita dalami dulu ya itu barangnya bagaimana, dipakai berapa banyak," kata Wahyu, di Polres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).
Menurut Wahyu, pemeriksaan barang bukti berupa narkotika beserta alat pakainya akan melengkapi data hasil tes urin yang positif. Nantinya, pihak Polres Jaksel melakukan uji lab terhadap jenis-jenis narkoba yang dipakai musisi instrumentalis itu.
"Setelah dicek urin, itu positif 3 unsur (narkoba) yaitu mulai dari ganja, sabu dan juga ada heroinnya," imbuh Wahyu.
Lanjut Wahyu, barang bukti berupa satu paket ganja, satu paket heroin, dan alat hisap sabu, juga alumunium foil bekas pakai disita.
Sebelumnya, Polres Jaksel mencokok Fariz di kediamannya pukul 02.00 WIB dini hari, Selasa (6/1/2015). Saat ditangkap, Fariz sedang bermain gitar sambil menghisap ganja. Tidak hanya itu, di saku kanannya terdapat satu paket heroin.
Atas perbuatannya, Fariz dijerat dengan Pasal 111 tentang kepemilikan ganja, pasal 112 tentang kepemilikan heroin dan pasal 114 tentang kepemilikan narkotika, UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Fariz diancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News