Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan alasan rehabilitasi Fariz. Menurut Martinus, rehabilitasi dilakukan lantaran pelantun lagu Barcelona tersebut mengalami sakau ketika berada di Polres Jakarta Selatan.
"Pertama memang sakau, dalam bahasa medis ada situasi menderita sakit," kata Martinus kepada wartawan di Markas Kolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/1/2014).
Selain sakau, proses rehabilitasi dilakukan untuk menghindari perbuatan Fariz yang akan melukai dirinya sendiri saat sakau. "Mengindari hal-hal yang dilakukan, seperti misalnya memukulkan kepala. Tentunya kita melakukan pencegahan, sehingga kita masukan ke rumah sakit rehabiltiasi," jelas Martinus.
Polres Jakarta Selatan mencokok Fariz di kediamannya di Jalan Camar 11 Blok BE 4 Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/1/2015), pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap Fariz sedang bermain gitar sambil mengisap ganja.
Saat menjalani tes narkoba, musisi era tahun 80-an ini diketahui positif menggunakan tiga jenis narkoba, yaitu heroin, ganja dan sabu. Karenanya, Fariz dikenakan tiga pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, yaitu Pasal 111 soal kepemilikan ganja, Pasal 112 soal kepemilikan heroin dan Pasal 114 tentang penguasaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News