D Masiv (Foto:Antara/Teresia May)
D Masiv (Foto:Antara/Teresia May)

D'Masiv Dukung Batas Usia Nikah 18 Tahun

24 Desember 2014 18:39
medcom.id, Jakarta: Grup band D'Masiv menyatakan dukungan atas pengujian UU Perkawinan terkait batas usia pernikahan dengan menyerahkan petisi berisi dukungan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
 
"Usia menikah 16 tahun bagi perempuan terlalu muda, makanya kita berharap MK bisa mengubah usia nikah bagi perempuan dari minimal 16 tahun, menjadi 18 tahun," ujar vokalis D'Masiv, Rian Ekky Pradipta, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (23/12/2014).
 
Selain Rian, hadir pula empat personel D'Masiv lainnya, yaitu Dwikky Aditya Marsali (gitaris), Nurul Damar Ramadhan (gitaris), Rayyi Kurnia Iskandar (bass), dan Wahyu Piadji (drum).

"Kita menyampaikan petisi yang berjumlah 12.000-an orang dari seluruh Indonesia kepada Ketua MK Hamdan Zoelva," kata Rian.
 
Adapun petisi tersebut mereka galang melalui jejaring sosial yang kemudian dikumpulkan ke dalam satu buku.
 
"Petisi ini sebenarnya untuk menyadarkan khalayak bahwa anak di bawah umur jangan diperkenankan untuk menikah," kata Rian.
 
Kedatangan mereka kemudian disambut oleh Ketua MK Hamdan Zoelva di ruang kerjanya. "Ya kami terima petisi ini, kami apresiasi dukungannya," ujar Hamdan.
 
Pengujian UU Perkawinan yang mengatur batas usia nikah perempuan ini diajukan oleh Indri Oktaviani, F.R. Yohana Tatntiana W, Dini Anitasari, Sabaniah, Hidayatu Thoyyibah, Ramadhaniati, dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA).
 
Mereka mengajukan uji materi Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun."
 
 Pasal 7 Ayat (2 berbunyi, "Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orangtua pihak pria atau pihak wanita."
 
Pemohon berpendapat, aturan tersebut telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan, mengakibatkan perampasan hak-hak anak, terutama hak untuk tumbuh dan berkembang.
 
Mereka mengacu pada Pasal 28 B dan Pasal 28 C Ayat (1) UUD 1945. Pemohon meminta MK menyatakan batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun. (Antara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan