Rina Kawae-tengah (Foto:Reuters/Kyodo)
Rina Kawae-tengah (Foto:Reuters/Kyodo)

Penyerang AKB48 Dihukum 6 Tahun Penjara

Agustinus Shindu Alpito • 27 Februari 2015 13:32
medcom.id, Tokyo: Anda masih ingat insiden penyerangan terhadap member idol grup AKB48 pada 25 Mei 2014? Sang pelaku akhirnya divonis penjara.
 
Pelaku bernama Satoru Umeta dijatuhi hukuman penjara enam tahun pada 10 Februari, oleh Pengadilan Negeri Morioka.
 
Hakim Takehiko Okada mengatakan, insiden itu bisa saja berakibat lebih buruk mengingat barang bukti yang ditemukan berupa gergaji lipat dengan pisau pemotong.
Penyerang AKB48 Dihukum 6 Tahun Penjara
Satoru Umeta (Foto:YouTube)

"Apa yang dilakukan pelaku adalah tindakan berbahaya yang bisa saja merenggut nyawa korban," kata Okada seperti dilansir CNN, Jumat (27/2/2015).
 
Umeta adalah seorang pengangguran. Pria ini termotivasi melakukan aksi nekat tersebut karena stres akibat tak kunjung mendapat pekerjaan.
 
Peristiwa mengerikan yang dilakukan Umeta bermula saat acara jabat tangan para anggota grup idola dengan penggemar di kota Takizawa. Pada saat itu, Umeta tiba-tiba menyerang anggota AKB48 secara membabi buta menggunakan gergaji.
 
Dua member AKB48 Kawaei Rina dan Anna Iriyama, serta seorang kru terluka akibat insiden tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA