"Saat dilakukan penangkapan, mereka ada dalam kamar hotel dalam posisi tidak menggunakan pakaian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan.
Polisi mengamankan Cassandra Angelie dan tiga pria muncikari. Keempat orang itu pun ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi.
"Mereka bertiga itu adalah muncikari di mana peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," ungkapnya.
"Kemudian para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait pembayaran awal prostitusi," jelasnya.
Pada kasus ini, polisi awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang praktik prostitusi online di sejumlah hotel di Jakarta. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Tepatnya, pada Kamis malam, 30 Desember 2021.
Sejumlah barang bukti pun diamankan. Di antaranya, bra berwarna hitam yang tertulis nama Cassandra Angelie, handphone, kartu ATM, dan bukti transfer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News