"Kooperatif, tidak ada perlawanan. Mereka semua kooperatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, Rabu, 12 Februari 2020.
Dari hasil pemeriksaan, Lucinta Luma satu-satunya yang positif mengandung benzodiazepine. Zat benzodiazepine masuk dalam psikotropika yang diduga berasal dari barang bukti yang diamankan yaitu dua butir pil ekstasi berwarna biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona, dan lima butir pil tramadol. Riklona dan tramadol ditemukan dalam tas Lucinta Luna.
"Karena memang benzo yang positif, takutnya sudah bisa mengalahkan amfetamin yang ada dalam ekstasi yang ditemukan tadi. Makanya kita harus cek urine, nanti akan kita cek lagi rambut dan darah tersangka," kata Yusri.
Meski kooperatif, keempat tersangka membantah mengonsumsi ekstasi yang ditemukan di tong sampah kamar apartemen. Lucinta Luna menjalani pemeriksaan darah dan rambut untuk mendeteksi kandungan amfetamin.
"Untuk ekstasi yang ditemukan di tong sampah sekarang masih didalami, kita akan memeriksa darah dan rambut yang bersangkutan. Kita akan memeriksa rambut dan darahnya apakah ada amfetamin di dalamnya dan ada ekstasi ditemukan di kamarnya pada saat itu yaitu tong sampah," kata Yusri.
Tersangka dikenakan Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman sekitar empat tahun penjara. Belum diketahui pasti Lucinta Luna akan ditahan dalam sel mana. Sebab, KTP tertera perempuan dan paspor tertulis laki-laki. Pihak Polres Jakarta Barat menunggu hasil dari pengacara Lucinta Luna.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap publik figur, Lucinta Luna. Dia ditangkap bersama tiga rekannya HD, DAA, dan NHAM di Apartemen Thamrin City Tower D, Jakarta Pusat, Selasa 11 Februari 2020 dini hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News