Pertemuan setidaknya melibatkan tiga pihak yaitu, Teddy didampingi pengacara, Rizky Febian bersama Putri ditemani pengacaranya dan pengacara Lina Jubaedah. Prinsipnya mereka hampir menemukan kata sepakat.
"Setelah pertemuan yang dihadiri oleh saudara Teddy dan tim pengacara, saudara Rizky, Putri, didampingi pengacara dan dihadiri juga oleh orang-orang kepercayaan almarhumah dan lawyer almarhumah, terungkaplah fakta-fakta hukum terkait masalah warisan tersebut," kata Ferry Hudaya, salah satu pengacara Rizky Febian saat dihubungi wartawan.
Menurut Ferry, pengacara Lina yakni Abdurrahman T Pratomo menjelaskan wasiat Lina yang ingin semua harta warisannya diberikan kepada anak-anaknya seperti Rizky, Putri dan adik mereka. Teddy menerima penjelasan itu.
Teddy, kata Ferry, berjanji tidak akan mengungkit permasalahan warisan Lina asalkan diberikan uang Rp750 juta. Uang itu bakal digunakan Teddy untuk keperluan anaknya dari pernikahan dengan Lina yaitu, Bintang sebesar Rp500 juta. Sementara sisanya dia mengaku ingin menjalankan amanat Lina untuk mengumrahkan orang.
"Akhirnya saudara Teddy memahami dan berjanji tidak akan mengungkit lagi soal warisan tersebut dengan meminta uang untuk adik Bintang sebesar Rp500 juta, dan meminta uang Rp 250 juta oleh karena ada janji almarhumah untuk mengumrahkan enam orang," jelas Ferry Hudaya.
Pihak Rizky menyanggupi permintaan Teddy itu. Tapi, mereka mengajukan syarat agar Teddy mengembalikan seluruh aset milik Lina yang ternyata sudah dijual Teddy. Adapun aset yang sudah dijual Teddy salah satunya adalah sebuah vila di Bandung. Dulu, vila itu dibeli Rizky untuk Lina.
"Mengenai uang Rp 750 juta akan dibicarakan setelah uang Rizky Febian dan aset almarhumah dikembalikan," tutup Ferry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News