Jakarta: Aktor senior Pierre Gruno akhirnya bisa bernapas lega setelah korban yang diduga telah dianiaya oleh dirinya sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, korban mencabut laporan karena alasan kemanusiaan. Tersangka Pierre diketahui mempunyai itikad baik untuk meminta maaf dan korban pun sudah memaafkannya.
“Alasan dari korban untuk mencabut laporan pada dasarnya ya alasan kemanusiaan, yang bersangkutan memaafkan karena melihat iktikad baik dari tersangka melalui keluarganya yang mendatangi pihak korban dan memaafkanlah,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandy, Selasa, 15 Agustus 2023.
Setelah memaafkan dan mencabut laporan, kasus ini melangkah ke proses restorative justice atau sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan masalahnya secara bersama-sama.
“Akan dilakukan proses mekanisme restorative justice terlebih dahulu sesuai Perpol 8 Tahun 2021 tentang penanganan perkara berdasarkan keadilan restorative,” lanjutnya.
Baca juga: Aktor Pierre Gruno Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pria Tua |
Kuasa hukum korban, Hornaning mengatakan terkait proses restorative justice ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib.
“Dalam tindak lanjut proses restorative justice itu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kami akan ikuti proses selanjutnya," kata Hornaning.
Diketahui sebelumnya, Aktor Pierre Gruno resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dia lakukan. Polisi menjerat Pierre Gruno dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pierre Gruno ditahan setelah melakukan penganiayaan terhadap pria sebayanya di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023. Akibat pemukulan itu, korban mengalami sejumlah luka di wajah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di