"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy.
Pierre dilaporkan oleh pria bernama Giri D. Budisetiawan (GDS) yang diketahui berusia 62 tahun. Tindakan Pierre menganiaya Giri terjadi di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023.
Baca juga: Aniaya Pria Tua di Bar, Aktor Pierre Gruno Dilaporkan ke Polisi |
"Pelapor alias saksi korban ini bertemu dengan terlapor ditengarai karena ada gestur yang dianggap oleh terlapor kurang tepat atau tidak wajar sehingga memicu ketersinggungan" katanya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung.
Baca juga: Diduga Terlibat Penganiayaan, Artis Inisial PG Dilaporkan |
"Tetapi apa pun itu alasan itu tidak menjadi alasan atau pembenar untuk melakukan sebuah tindakan pidana," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News