Laporan yang dilakukan Giri dibenarkan pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Benar ada laporan terhadap GP perihal dugaan penganiayaan terhadap seseorang," ujar Kasat Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy, Senin (3/7/2023).
Tindakan Pierre menganiaya Giri terjadi di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023. Dalam laporan kepolisian, Pierre dilaporkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Laporan tersebut kami terima pada tanggal 1 Juli kemarin. Sudah dilakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut," ujarnya.
Irwandhy belum menjelaskan apa alasan Pierre menganiaya pria tua itu di bar. Dia juga belum bisa memastikan kapan Pierre dipanggil untuk dimintai keterangan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News