Melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, Kipe merasa nama baiknya dicemarkan oleh sejumlah media yang secara jelas menyebut namanya sebagai pelaku pengancam dan penyebar video pribadi Rebecca Klopper. Sugeng menegaskan kliennya belum pernah menjadi tersangka.
"Beberapa media tersebut telah menayangkan berita isinya diduga mencemarkan nama baik klien dengan memuat berita dengan menggiring opini dan menuduh klien sebagai PELAKU Penyebaran Video Porno Rebecca Klopper dan pemerasan terhadap Rebecca Klopper. Bahkan ada media yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai Tersangka," kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).
Narasi Kipe ikut terlibat dalam peredaran video porno mirip Rebecca Klopper bermula dari penyataan pengacara Ahmad Ramzy yang mewakili Rebecca lapor polisi terkait pengancaman dan pemerasan. Ramzy menyebut dua orang berinisial RFM dan NR sebagai tersangka.
RFM dan NR disebut Ramzy ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam dan memerasa Rebecca agar tidak menyebarkan video syur artis 21 tahun itu. Sugeng mengklaim jika RFM merupakan pria berbeda dengan kliennya.
"Orang yang dimaksud melakuan PEMERASAN senilai Rp30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R dan bukan klien. Apalagi perkara itu sudah selesai melalui mekanisme restorative justice," katanya.
Rebecca sendiri melaporkan akun @dedekugem setelah video porno mirip dirinya beredar luas. Namun, Sugeng menegaskan kliennya bukan pemilik akun tersebut.
"Terlapor Penyebar video sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain dan akun dedekgemes @dedekugem BUKAN MILIK Klien, dimana klien juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News