Roby Geisha (Foto: instagram geisha)
Roby Geisha (Foto: instagram geisha)

Kronologi Penangkapan Ketiga Roby Geisha Terkait Narkoba

Elang Riki Yanuar • 21 Maret 2022 18:19
Jakarta: Polisi mengungkapkan penangkapan musisi Roby Geisha akhir pekan kemarin. Sebelum menciduk Roby, polisi ternyata terlebih dulu menangkap asistennya yang bernama Aji.
 
Ditangkapnya Aji tak lepas dari adanya laporan masyarakat terhadap gerak-gerik pria berambut gimbal itu. Saat itu, Aji terlihat sering keluar masuk kamar mandi di sebuah studio di kawasan Pancoran.
 
"Jadi pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan kepada kami bahwa ada info orang yang mencurigakan yang berada di dalam atau di kantor ke studio musik di daerah Pancoran," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Laporan itu terbukti benar. Polisi mendapati ganja dari tangan Aji. Setelah diinterogasi, Aji mengungkapkan ganja itu untuk Roby.
 
"Tim melakukan penyelidikan dan melihat ada seseorang yang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar masuk kamar mandi. Dari informasi ataupun penangkapan yang dilakukan terhadap laki-laki pertama atas nama AJ tersebut kemudian petugas mengembangkan dan diperoleh barang tersebut milik Saudara RS," jelasnya.
 
Dari tangan Roby polisi menyita ganja seberat 8 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan Roby positif menggunakan ganja.
 
"Dari barang bukti yang kita temukan, maka penyidik menemukan adanya barang bukti berupa yang pertama ganja, dalam paket yang pertama sebesar atau seberat 8 gram. Kemudian ada juga bekas ganja yang sudah dilinting yang sudah diisap," paparnya.
 
Ini merupakan kali ketiga Roby tersangkut kasus narkoba. Roby sebelumnya pernah dua kali ditangkap terkait kasus serupa. Dia pertama kali ditangkap pada 8 Oktober 2013 ketika kedapatan membawa ganja sebanyak 5,1 gram. Polisi kemudian menemukan lintingan ganja lain di kamar kos Roby. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Roby.
 
Tak lama setelah bebas, Roby kembali ditangkap di kasus serupa pada tahun 2015. Bedanya, kali ini dia ditangkap di Bali bersama teman-temannya. Di penangkapan keduanya, Roby menerima vonis enam bulan rehabilitasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan