Jakarta: Token kripto ASIX milik selebriti Anang Hermansyah ternyata dilarang diperdagangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini diketahui saat akun Twitter Bappebti menanggapi cuitan seorang netizen yang menanyakan seputar perizinan token ASIX..
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih." ujar akun resmi tersebut.
Namun, Anang Hermansyah memberikan klarifikasi lewat akun Instagram-nya tentang persoalan dilarangnya token kripto miliknya. Dia menjelaskan bahwa ASIX tidak dilarang, tetapi kripto tersebut sedang dalam proses pendaftaran.
"ASIX token bukan dilarang diperdagangkan, namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia." terangnya.
Penyanyi tersebut juga menjelaskan ke netizen tentang perdagangan kripto di mana ASIX saat ini diperjualbelikan di decentralized exchange yang bernama Swap Pancake.
"Menindaklanjuti berita yang beredar hari ini, salah satu persyarat utuk daftar di Bappebti (syarat marketcap) adalah kita harus mencapai marketcap peringkat 500 di market internasional, dan dengan adanya ASIX di Pancake Swap merupakan bagian dari proses pencapaian marketcap tersebut." tulisnya.
Sebelumnya telah diketahui bahwa banyak selebriti tanah air yang ikut berinvestasi di token kripto yang dirilis pada Januari 2022 tersebut seperti Judika, Atta Halilintar, Titit Kamal dan Kevin Aprilio. (Yahya Nadim Oday)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan