Meskipun demikian, hakim juga menyatakan bahwa Nia Ramadhani maupun Ardi Bakrie terbukti bersalah. Dalam hal ini, mereka menyalahgunakan narkotika.
Maka, tak hanya Nia dan Ardi, sopir mereka yang bernama Zen Vivanto juga dikenakan vonis yang sama. Hakim menekankan bahwa mereka bukan korban.
"Para Terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban, karena Terdakwa menggunakan narkotika karena bukan ditipu," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menjelaskan, ketiganya mengonsumsi narkoba dalam keadaan sadar atau bukan dipaksakan dari pihak tertentu. Apalagi, Nia Ramadhani merupakan sosok public figure yang membeli barang haram itu.
"Hal mana ditandai Terdakwa Dua (Nia) menyuruh Terdakwa Satu (Zen) membeli sabu. Terdakwa tidak dapat dikualifikasi pecandu atau korban yang wajib jalani rehabilitasi medis," jelasnya.
"Menimbang oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika maka menurut majelis hakim pidana yang terdakwa tanggung adalah pidana penjara," tambahnya.
Hukuman satu tahun penjara pun ditetapkan sebagai vonis. Padahal, sebelumnya Jaksa menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News