Fariz RM konser amal gempa--MI/ERI ANUGERAH
Fariz RM konser amal gempa--MI/ERI ANUGERAH

Perjalanan Fariz RM Tiga Kali Ditangkap Karena Narkoba

Purba Wirastama • 26 Agustus 2018 10:31
Jakarta: Untuk ketiga kalinya sejak 2007, musisi senior Fariz Roestam Munaf harus berurusan dengan hukum karena penyalahgunaan narkoba. Pada Jumat pagi, 24 Agustus 2018, dia ditangkap polisi di rumahnya kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan dugaan konsumsi sabu, alprazolan, serta dumolid.
 
Jika benar terbukti, Fariz RM rupanya belum bisa lepas dari psikotropika terlarang ini. Sebelumnya, musisi kelahiran 1959 ini terjerat kasus hukum serupa pada 2007 dan 2015. Rehabilitasi dan bui, Fariz sudah menjalani dua konsekuensi dari kasus tersebut.
 
Sebelas tahun silam, tepatnya Minggu dini hari, 28 Oktober 2007, Fariz kedapatan memiliki ganja saat taksi yang mengantarnya dirazia polisi di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Menurut laporan Detikcom dan Okezone, polisi menemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram, disimpan dalam bungkus rokok di tas. Saat razia, Fariz satu taksi bersama seorang perempuan hamil.

Dia dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, pasal 78 ayat 1a dan subsider pasal 85a. Tuntutan hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun subsider penjara empat tahun. Selama diproses, dia ditahan di Polsek Kebayoran Baru. Proses hukum ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berlangsung hingga lima bulan.
 
Pada 10 Maret 2008, pengadilan memutuskan Fariz bebas dari vonis dan mengarahkan dia untuk menjalani rehabilitasi. Kepada ketiga anaknya, yang saat itu datang bersama istrinya Oneng Diana Riyadini ke persidangan, Fariz berjanji akan berhenti merokok.
 
"Sebelum sidang, saya nazar kepada anak saya terutama si kembar untuk berhenti merokok. Mereka sudah lama meminta ayah dan bundanya berhenti merokok. Saya berjanji, kalau bebas dari tahanan akan berhenti merokok mulai hari ini," kata Fariz sebelum sidang putusan, seperti dikutip Okezone.
 
Tujuh tahun setelah bebas vonis, tepatnya Selasa dini hari, 6 Januari 2015, Fariz dicokok polisi di rumahnya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Dia kedapatan sedang bermain gitar sambil mengisap ganja. Setelah rumahnya digeledah, polisi menemukan satu paket heroin. Dalam tes urine, hasilnya menunjukkan Fariz mengonsumsi ganja, heroin, dan sabu.
 
Sys NS, rekannya sesama musisi, menyatakan kecewa.
 
"Kaget. Saya agak kecewa. Ditangkap, rehabilitasi, dan masih pakai (narkoba). Ini adalah ketololan. Dia enggak memikirkan anak dan istri," kata Sys usai menjenguk Fariz di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari berikutnya, seperti yang dimuat di medcom.id.
 
"Saya bilang ke dia, teman-teman enggak bisa menolong kalau dia begini terus. Saya juga ingatkan, apa sih untungnya pakai narkoba. Enggak kasih apa-apa narkoba itu," imbuhnya.
 
Atas pelanggaran itu, Fariz dijerat dengan pasal 111 tentang kepemilikan ganja, pasal 112 tentang kepemilikan heroin, dan pasal 114 tentang kepemilikan narkotika. Dia diancam hukuman minimal empat tahun penjara.
 
Empat bulan diproses, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara delapan bulan kepada Fariz. Keputusan ini, yang dibacakan Hakim Ketua Tatiek Hardianti, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 bulan penjara.
 
"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dengan pidana penjara delapan bulan, potongan masa tahanan selama di dalam tahanan. Membayar biaya perkara Rp2 ribu," kata Tatiek.
 
Fariz menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Selama di penjara, Fariz diberi kesempatan untuk menyelesaikan satu album solo bertajuk Emotionless Stone. Dia dijadwalkan bebas pada Oktober tahun itu, tetapi kebebasannya dipercepat dua bulan karena mendapat remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
 
Setelah bebas, Oneng Diana Riyadini istrinya memperingatkan Fariz agar jangan sampai terjerat kasus hukum untuk ketiga kalinya.
 
"Lebih kontrol sekarang. Saya tidak mau sampai ketiga kalinya. Bukan cuma saya, semua pihak juga. Jangan ada begini lagi. Sudahlah, capek sudah umur segini," kata Oneng seperti dikutip Kompas.com.
 
Tiga tahun berselang, Fariz kedapatan masih menyimpan sabu di rumahnya. Kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Utara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan