Saipul Jamil (Foto: MI)
Saipul Jamil (Foto: MI)

Saipul Jamil Gagal Bebas Bersyarat

Dhaifurrakhman Abas • 02 April 2020 13:09
Jakarta: Musisi dangdut, Saipul Jamil, tidak mendapatkan kebijakan pembebasan bersyarat imbas wabah korona. Pengajuannya ditolak.
 
"Iya (Saipul) mengajukan, namun tidak ikut," kata Kalapas Cipinang, Hendra Eka, ketika dihubungi, Kamis 2 April 2020.
 
Eka menyebut, pengajuan bebas bersyarat Saiful ditolak lantaran dirinya belum memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Keputusan itu mengatur Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
 
"Belum sesuai kriteria mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," papar Eka.
 
Sebelumnya, musisi Saipul Jamil divonis penjara selama tiga tahun akibat kasus pencabulan pada 14 Juni 2016 lalu. Masa hukuman Saiful ditambah tiga tahun lagi lantaran terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
Akibat perbuatannya itu, Saipul mesti mendekam selama enam tahun penjara di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun pria yang akrab disapa Bang Ipul itu pernah mendapatkan remisi satu bulan lantaran dianggap berkelakuan baik saat perayaan hari raya Idul Fitri tahun 2019.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan