Sidang kali ini tidak dihadiri Marshanda dan Ben. Hakim menunda sidang hingga dua minggu ke depan karena pihak penggugat (Marshanda) meminta waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti persidangan.
"Dari pihak kita (Marshanda) kan penggunggat, makanya kita lebih dulu dikasih kesempatan untuk kasih lihat bukti-bukti," jelas Aldilla Warganda, bagian dari tim kuasa hukum OC Kaligis, usai sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).
Mengenai agenda persidangan, hanya berisikan pembacaan putusan sela, dan belum masuk ke dalam pembacaan perkara sidang.
"Hasil putusan sela, permohonan hak asuh Sienna supaya jatuh ke tangan Ben ditolak," imbuhnya.
Dalam hal ini, tim kuasa hukum Caca menjelaskan jika hakim melihat hubungan Marshanda (Caca) dan Sienna masih dalam kondisi baik, sehingga Caca masih diprioritaskan untuk mendapatkan hak asuh.
"Hubungan ibu dan anak masih baik-baik saja kok. Jadi, enggak perlu ada yang ditakutkan. Ini juga salah satu rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia supaya hak asuh tetap ada pada ibunya," terang Aldilla.
Seperti diketahui, sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memanggil Marshanda dan Ben untuk dimediasi mengenai hak asuh Sienna bila nantinya pasangan ini jadi bercerai.
Berdasarkan hasil mediasi, hak asuh Sienna diberikan kepada Marshanda. Ben tetap memiliki keleluasaan untuk menjenguk putrinya. Meski demikian, dengan segala masalah dan situasi yang dialami Marshanda, keputusan tersebut bisa saja berubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id