Gugatan itu disampaikan kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina. Ia memastikan Ryszard menggugat Tamara senilai Rp34 miliar. Alasannya, Tamara belum membayar biaya pengobatan ayahnya, Zbigniew Bleszynski.
"Pada tanggal 26 Desember 2001, dalam surat pernyataan, tergugat (Tamara) telah sepakat dengan penggugat menyepakati untuk pembayaran di Hospital El. Camino California, Amerika Serikat untuk pengobatan almarhum ayahnya, Pak Bleszynski sebesar kurang lebihnya USD 103.000 yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ujar Susanti pada Kamis, 26 Januari 2023.
Pemicu Ryszard menggugat Tamara
Ryszard sebetulnya tak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, ia akhirnya melayangkan gugatan tersebut karena dilaporkan Tamara ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan.Baca: Tamara Blezynski Digugat Saudara Kandung Rp34 Miliar, Begini Kronologinya |
"Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan itu lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana pada Hotel Bukit Indah Puncak," jelas Susanti.
"Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih tetap tidak berubah, malah justru Tamara tidak pernah peduli dengan hotel tersebut, bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel," lanjutnya.
Susanti menambahkan, pada saat terjadi kebakaran di hotel tersebut, Tamara Bleszynski sama sekali tak ikut turun tangan. Akan tetapi, Tamara selalu meminta deviden.
"Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005 yang handle semua justru klien kami. Tapi anehnya Tamara selalu meminta deviden, ini hotel tidak untung dan sudah diaudit oleh akuntan publik," tutur Susanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id