"Dalam pokok sengketa/perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," ucap Majelis Hakim, Haryati. SH. MH, saat proses persidangan di PTUN Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Majelis Hakim memiliki alasan yang kuat mengenai penolakan tersebut. Surat gugatan Ludwig dinilai telah melewati batas waktu 90 hari. "Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi tentang gugatan penggugat lewat waktu," ungkap Haryati.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berdasarkan Undang-Undang Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986, dijelaskan bahwa gugatan (pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari, terhitung sejak diterimanya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Namun, walaupun Jesaica telah memenangkan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, ia masih belum dapat bernapas lega karena harus tetap menjalani sidang gugatan pembatalan nikah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(AWP)