“Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas menanam ganja selama 5 bulan sejak Maret 2023," terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi Selasa, 29 Agustus 2023.
Sebelum Oge Arthemus ditangkap, polisi terlebih dahulu menangkap temannya yang berinisial AH. Dari tangan keduanya, polisi menemukan lima pot ganja.
"Di kediaman AH ditemukan sejumlah barang bukti yang diantaranya ada 5 pot ganja. Dari hasil penyelidikan, berhasil diamankan satu orang atas nama AH di rumahnya, dari AH didapatkan barang bukti 3 botol biji ganja, dan 5 pot tanaman ganja," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, AH membantu membantu jebolan The Master itu menanam ganja buka untuk diperjualbelikan. Ganja itu ditanam untuk dikonsumsi sendiri oleh Oge.
"Berdasarkan pengakuan AH, ganja yang ditanam dikonsumsi sendiri oleh saudara OA. Dari pengakuan pelaku hanya untuk dikonsumsi saja karena ditanam, di dalam rumahnya agar tidak terpantau siapapun," tandasnya.
Polisi menjerat Oge dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: ?Oge Arthemus Tanam Ganja di Rumah untuk Konsumsi Pribadi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News