"Kami sampaikan secara singkat kita mengamankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses," ujar Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan. pada Selasa, 14 Maret 2023.
Kronologi Akbar melakukan penipuan
Aksi penipuan dilancarkan Ajudan Pribadi pada 2 Desember 2021. Saat itu, ia menghubungi AL dengan maksud menawarkan dua unit mobil. Kedua unit mobil itu berupa Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.AL setuju dengan harga tersebut dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Akbar. AL mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.
"Sisanya sebesar 200 juta rupiah ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddi dilansir dari Antara, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Intip Profil Selebgram Ajudan Pribadi |
Seiring berjalannya waktu, korban tidak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. Akbar pun semakin sulit dihubungi. Hingga akhirnya, AL berserta pengacaranya melakukan somasi.
Polres Metro Jakarta Barat pun sempat melayangkan surat panggilan kepada Akbar namun demikian hal tersebut tidak direspon.
Ditangkap di Makassar
Polisi pun berhasil menangkap Akbar di Makassar pada Selasa, 14 Maret 2023. Ketika itu, ia sedang mengendarai sepeda motor. Kini, Akbar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.Atas perbuatannya, Akbar dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkas Syahduddi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News