Dari hasil tes urine dan barang bukti, sejauh ini polisi menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie melanggar pasal 127 tentang narkotika.
"Di sini (yang dilanggar) pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, ini masih awal karena ini masih baru. Kami akan dalami lagi," ujar Kombes Yusri.
Sebagaimana tertulis dalam pasal yang dimaksud, hukuman pidana penjara bagi penyalah guna narkotika golongan satu (termasuk sabu-sabu) dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Penyalah guna juga diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Kepada polisi keduanya juga memberikan alasan klasik menggunakan narkoba karena padatnya pekerjaan, yang memerlukan stamina ekstra.
"Kalau penyampaian awal, masa pandemi dia menggunakan, kemudian dengan tekanan kerja yang banyak, itu alasan-alasan klasik. tetapi kami akan terus mendalami, kami akan kejar terus, mudah-mudahan pemasoknya dapat," tegas Kombes Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News