"Jadi saya tegaskan, saya tidak akan mencabut laporan dan saya akan menjalankan proses hukum ini sesuai prosedur yang diterapkan oleh pihak kepolisian," tutur Adam Deni kepada wartawan.
"Kita tunggu di sini dan saya siap hadir dengan beliau jika memang pihak kepolisian mempertemukan kami berdua," tambahnya.
Ia mengatakan bahwa ada kemungkinan polisi segera memanggil Jerinx ke Jakarta. Dalam hal ini, untuk dimintai pernyataan terkait kasus yang menyeret namanya. Jerinx diharapkan dapat bersikap kooperatif.
"Kemungkinan ada undangan klarifikasi kepada Saudara IGA (Jerinx). Saya hanya berpesan kepada beliau ketika memang undangan itu ada, semoga bisa hadir di Jakarta. Kita tunggu di sini," ucapnya.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 huruf b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Terkait pelaporan tersebut, Adam Deni kembali mengungkapkan harapannya melalui media sosial miliknya.
"Semoga saudara IGA alias JRX nantinya bisa datang ke Jakarta. Salam 2 Periode," tulisnya di Instagram sembari menyisipkan emoji api membara.
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoax. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Di sisi lain, Jerinx baru saja bebas dari penjara akibat menyebut IDI sebagai kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya. Tindakannya kala itu dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga diproses secara hukum.
Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ia divonis satu tahun dua bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News