DA bekerja sebagai manajer Denny selama 10 tahun. Tak hanya menilap honor Denny dari sejumlah pekerjaan, DA juga mengatasnamakan Densu Manajement untuk melakukan kejahatan.
"Dia tidak secara transparan melaporkan kontrak-kontrak yang telah dilakukan oleh manajer tersebut. Dan tidak juga menyampaikan secara sebenarnya nilai kontraknya. Jadi kalau nilai kontraknya 10 dia laporkan separuhnya," kata pengacara Denny Sumargo, Mohamad Anwar di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
"Kemudian dia menggunakan invoice atas nama Densu Management yang satunya tidak seizin, artinya memalsukan. Yang menjadi persoalan lain ini, talent-talent lain itu dikoordinir dan dijual dengan atas nama Densu Management," lanjut Anwar.
DA juga menjadikan pandemi covid-19 dalih untuk melakukan penggelapan. Misalnya, dia menyebut pembayaran honor Denny harus tertunda akibat pendemi. Padahal, honor Denny sebenarnya sudah dibayar kliennya.
"Iya jadi dana yang dikembalikan itu termasuk uang saya yang ditahan dari klien jadi satu ada nilai yang tidak jujur. Kedua, uang saya yang dilaporkan ke saya masih ditahan. Mengakunya klien lagi pandemi, jadi pembayaran telat," ujar Denny.
Denny tidak tahu sudah berapa lama DA menjalankan aksi kejahatannya. Setelah didesak, DA sempat mengembalikan uang Rp500 juta. Masih ada Rp739 juta lagi yang belum dikembalikan.
"Jadi dia saat mediasi itu dia mengembalikan dan membayarkan sisa uang yang klien bayarkan. Jadi kalau dihitung-hitung masih banyak jumlah yang harus dia bayarkan. Sudah dibayar sebagian, Rp500 juta. Sisanya sekitar Rp739 juta," kata Denny.
Mantan pebasket nasional itu sudah hilang kontak dengan DA. Dia akhirnya melaporkan DA dengan tuduhan melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen.
"Klien saya ini telah dirugikan dengan inisial DA, manajer dengan modus penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan juga ada pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 KUHP," jelas Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id