Venna Melinda (Foto: instagram)
Venna Melinda (Foto: instagram)

Pernah Jadi Korban, Venna Melinda Ingin Perempuan Berani Ungkap KDRT

Medcom • 27 April 2023 13:31
Jakarta: Kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap sang istri, Venna Melinda kini sudah memasuki tahap persidangan. Venna membuktikan ucapannya dengan tidak mencabut laporannya dulu dan memilih melanjutkan kasus yang dia alami.
 
Venna Melinda ingin memberi pesan kepada seluruh perempuan yang sudah menikah untuk berani buka suara bila mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Perempuan yang berani bicara akan hal tersebut bukan berarti membuka aib pernikahan sendiri.
 
"Aku tidak menyangka karena kasusku ini, sekarang banyak perempuan, ibu-ibu terutama pada doain aku, biasanya ke mall, orang-orang notice aku karena sudah nggak main sinetron lagi, ada yang doain supaya kuat dan ada yang bilang salut," ucap Venna Melinda.

"Akhirnya pada punya pemikiran KDRT itu bukan aib untuk kita perempuan demi satu kebenaran, karena yang tahu kita kan kita sendiri meskipun itu ranah privasi, tapi bukan berarti itu aib jadi orang nggak berani," tegasnya.
 
Terkait persidangan kasus KDRT, Venna Melinda menyampaikan perkembangan baru, dirinya juga tak lupa mengucapkan rasa syukur karena banyak pembenaran dan juga kesesuaian akan kasus yang tengah dihadapinya.
 
"Sebagai saksi pelapor, aku telah klarifikasi dan fakta cerita sesungguhnya yang aku alamin tentang KDRT di dalam persidangan sendiri, jadi buat aku ya lega karena aku sudah menceritakan secara detail, apa yang jadi pembenaran alhamdulillah ke sini makin banyak kesesuaian. Itu yang aku syukuri," ujar Venna Melinda.
 
Kasus ini bermula dari artis Venna Melinda dan suaminya menginap di salah satu Hotel Kediri. Ketika itu mereka terlibat cekcok di kamar hotel pada Minggu, 8 Januari 2023.
 
Venna mengalami luka pada bagian hidungnya. Dia mengaku ditekan dengan kepala oleh Ferry Irawan sehingga terjadi pendarahan. Ferry langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 dan 45 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua pasal digunakan karena ditemukan kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.
 
(Natania Rizky Ananda)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan