Keputusan itu diambil berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT). Dengan begitu, rehabilitasi yang diajukan Fico diterima polisi.
"Iya direhabilitasi. Hasil TAT direhabilitasi enam bulan," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, Senin (24/1/2022).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hasil asesmen Fico sama seperti yang diberikan kepada Ardhito Pramono yakni menjalani rehabilitasi narkoba selama enam bulan di RSKO Cibubur. Ardhito sendiri sudah dipindahkan dari ruang tahanan untuk memulai proses rehabilitasinya pekan kemarin.
Fico ditangkap di kediamannya di kawasan Depok pada 13 Januari 2022. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita narkotika jenis tembakau sintesis seberat 1,45 gram.