Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo (kiri) memperlihatkan barang bukti alat hisap bong narkoba milik musisi senior Fariz RM (kanan).ANT/Teresia Mey
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo (kiri) memperlihatkan barang bukti alat hisap bong narkoba milik musisi senior Fariz RM (kanan).ANT/Teresia Mey

Jejak Narkoba di Tangan Fariz RM Ditelusuri

Deny Irwanto • 07 Januari 2015 14:04
medcom.id, Jakarta: Jejak ganja, sabu, dan heroin di tangan musisi Fariz Rustam Munaf diselidiki. Bagaimana semua narkoba itu bisa di "dekapan" Fariz.
 
"Hari ini kita fokuskan pemeriksaan asal narkoba yang didapatkan Fariz. Dari mana dia membeli? Siapa yang menyediakan akan kita telusuri hari ini," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel AKB Hando Wibowo, Rabu (7/1/2014).
 
Hando mengatakan, pemeriksaan terhadap Fariz diusahakan tuntas hari ini. "Secepatnya, supaya selesai. Mudah-mudahan besok sudah diketahui hasilnya," terang Hando.

Fariz dicokok ketika sedang bermain gitar di kediamannya di Jalan Camar 11 Blok BE 4 Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) jam 02.00 WIB. Fariz main gitar sambil mengisap ganja.
 
Tak hanya ganja, setelah digeledah, Fariz ketahuan mengantongi satu paket heroin. Fariz dijerat Pasal 111 tentang Kepemilikan Ganja, Pasal 112 tentang Kepemilikan Heroin, dan Pasal 114 tentang Kepemilikan Narkotika. Dia diancam hukuman minimal empat tahun penjara.
 
Jejak Narkoba di Tangan Fariz RM Ditelusuri
Fariz RM.ANT/Yudhi Mahatma.
 
Fariz adalah seorang penyanyi dan musikus. Dia lahir di Jakarta, 5 Januari 1959. Fariz dikenal masyarakat melalui lagu-lagu ciptaannya, seperti Barcelona dan Sakura, yang sempat menjadi hits pada awal dekade 1980-an.
 
Fariz mengaku pernah kecanduan alkohol dan mengonsumsi narkoba. Bahkan akibat kebiasaannya itu, Fariz divonis menderita liver pada 1996. Penyakit itu pula yang membuat tubuh Fariz sekarang terlihat kurus dan, menurut  dokter, tak mungkin gemuk lagi.
 
Pada 2001, Fariz sempat berurusan dengan polisi atas tuduhan terlibat kasus peledakan bom di Asrama Mahasiswa Iskandar Muda, Manggarai, Jakarta. Dia dicurigai karena ditemukan surat yang dibuatnya dan ditujukan kepada Panglima GAM di lokasi ledakan bom.
 
Enam tahun berselang, Fariz kembali berurusan dengan polisi. Pada 28 Oktober 2007, ia ditahan dalam sebuah razia di Jakarta. Dia kedapatan menyimpan 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
 
Lewat tes urine Fariz positif mengonsumsi ganja. Dan terancam UU Narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. Fariz akhirnya divonis 8 bulan penjara potong masa hukuman. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara. Selain itu, sisa hukuman Fariz juga bakal dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan