"Tadi malam sudah dipindah ke panti rehabilitasi, sekitar pukul 23.00 WIB," kata pengacara Fariz RM, Syafrie Noer, kepada Metrotvnews.com, Kamis (8/1/2015).
Syafrie menjelaskan, letak panti rehabilitasi yang akan didiami Fariz berada di wilayah Jakarta Selatan. "Di daerah Lebak Bulus," ujar dia.
Polres Jakarta Selatan mencokok Fariz di kediamannya di Jalan Camar 11 Blok BE 4 Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/1/2015), pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap Fariz sedang bermain gitar sambil mengisap ganja.
Saat menjalani tes narkoba, musisi era tahun 80-an ini diketahui positif menggunakan tiga jenis narkoba, yaitu heroin, ganja dan sabu. Karenanya, Fariz dikenakan tiga pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, yaitu Pasal 111 soal kepemilikan ganja, Pasal 112 soal kepemilikan heroin dan Pasal 114 tentang penguasaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News