"Mereka selama masa pandemi ini mereka sepi job sehingga mereka salah gunakan dengan menggunakan barang haram ini, itu pengakuan semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Yusri mengatakan, situasi pandemi Covid-19 memberi dampak kepada masyarakat. Namun situasi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mengonsumsi barang haram.
Menurut pengakuan Anton kepada polisi, dia kembali memakai ganja setelah tujuh tahun.
"ARK mengakunya baru kali ini memakai tapi dia pernah 7 tahun yang lalu memakai, itu pengakuan dia," kara Yusri Yunus.
Namun, kasus ini masih didalami polisi. Sebab, ini baru pengakuan Anton.
"Tapi kita bukan cari pengakuan," kata Yusri Yunus.
Anton dan tiga rekan ditangkap di kediaman masing-masing. Mereka adalah Muslihyadi (M), Dyansiwi Nugroho (DN), serta Wijaya (W). Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil tes urine mereka dinyatakan positif.
Dari hasil penangkapan polisi menyita satu kilogram ganja. Polisi masih melakukan pengembangan jaringan penyebaran narkotika terhadap dari keempat tersangka.
Atas perbuatannya, Anton minta maaf. Dia juga memberi pesan kepada pengguna narkotika untuk segera sadar.
"Gua pingin minta maaflah yang jelas sama keluarga, sama teman-teman, sama masyarakat semua bahwa gua korban dari penyalahgunaan ganja ini. Gua berharap buat teman-teman yang masih pakai narkoba di luar berhentilah sebelum telat daripada kayak gua," kata Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News