Meylisa melaporkan Atok ke polisi setelah menerima kekerasan. Tindak kekerasan itu diterima Meylisa setelah dia meminta penjelasan mengenai perselingkuhan Atok dengan seorang pria.
"Update Kasus KDRT. Pada hari Jumat 21 Juli 2023, penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota sudah menetapkan RK sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri," tulis Meylisa Zaara di media sosial.
Meylisa Zaara mengunggah surat penetapan Atok sebagai tersangka. Dia berharap, Atok tidak lagi mengelak karena tentunya polisi tak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Alhamdulillah kebenaran akan muncul di waktu yang tepat, bagaimanapun kamu menolak apa yang saya katakan. Faktanya hukum berbicara dan kamu ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Atok sendiri sebelumnya membantah segala tuduhan yang diucapkan Meylisa. Dia secara tegas membantah sebagai penyuka sesama pria alias gay. Dia menyebut percakapan mesranya dengan pria lain adalah hal biasa.
Selain lapor polisi, Meylisa Zaara menggugat cerai Atok. Dia berharap seluruh masalahnya selesai agar bisa memulai hidup baru.
"Sudahi drama yang kamu buat semakin panjang. Aku ingin fokus menata hidupku sekarang tanpa ada gangguan dari orang toxic," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News