Jaksa menganggap wanita yang akrab disapa Oi itu terbukti melakukan penipuan terhadap orang-orang yang berharap bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Menyatakan terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Jaksa menganggap perbuatan Oi meresahkan masyarakat sehingga menjadi faktor yang memberatkan hukumannya. Sementara untuk hal yang meringankan ialah Oi dianggap bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Hal-hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total sebesar Rp 630 juta. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidakpercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata jaksa.
"Hal-hal yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," lanjutnya.
Olivia dilaporkan oleh sejumlah orang yang mengaku menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen CPNS. Oi menjanjikan para korbannya bisa menjadi PNS jika mau menyetorkan sejumlah uang kepadanya. Namun, setelah para korban menyetorkan uang, mereka tidak mendapatkan hal yang dijanjikan Oi.
Setelah pembacaan tuntutan, Oi akan menjalani sidang lanjutan denga agenda pembelaan pada Kamis, 17 Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News