Hal ini bermula dari pertanyaan yang disampaikan pihak Jerinx tentang upaya mediasi yang diajukan Jerinx. Kala itu, sempat beredar kabar bahwa Adam Deni meminta uang dengan nominal miliaran rupiah sebagai salah satu syarat mediasi.
"Mengapa kemudian itu tidak tercapai (pencabutan laporan)?" tanya pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya tidak mau," jawab Adam Deni.
"Apakah karena permintaan Rp15 miliar ini tidak terpenuhi?" tanya Sugeng .
"Tidak ada permintaan itu," tutur Adam Deni seraya membantah rumor yang beredar.
Selain itu, pihak Jerinx melemparkan sejumlah pertanyaan lain kepada Adam Deni. Hingga akhirnya, Adam Deni merasa kesal karena menilai pertanyaan tersebut tidak sesuai dengan konteks persidangan.
"Siapa yang menyediakan fasilitas Hotel Raffles? Berapa nilainya?" tutur Sugeng.
"Saya sendiri, transaksinya ada di sini. Ayo, ini makin enggak nyambung Pak, jujur!" ucap Adam dengan nada tinggi seraya kesal.
Suasana di ruang sidang itu membuat hakim mengetuk palu, untuk menghentikan cekcok yang terjadi. Kondisi gaduh itu membuat hakim mengetuk palu. dnya agar perdebatan mereka berhenti. Di menegur Adam Deni dan Sugeng untuk kondusif di persidangan.
"Jangan bikin suasana ini makin keruh. Ada hukum acara yang mengatur jangan emosi di sini, hormati persidangan yang diatur dalam hukum acara pidana," tegas hakim.
"Jangan kita menjadi emosi. Bukan pasar ini, ini persidangan. Malu kita sama orang. Orang banyak aja tertib, kita yang ribut," tambahnya.
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoax. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News