"Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, Arif Budi Cahyono,di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Dijatuhi pidana masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, dan denda masing-masing Rp50 juta," tambahnya.
Ia menjelaskan, hukuman empat bulan kurungan penjara itu boleh tidak dijalankan Rachel Vennya. Namun, dengan mempertimbangkan berakhirnya masa percobaan selama delapan bulan, dan subsider satu bulan kurungan.
Selain Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa, vonis itu juga berlaku bagi petugas Bandara Soetta bernama Ovelina. Sebab, Ovelina berperan membantu ketiga terdakwa melanggar perotokol kesehatan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan jaksa. Apabila Rachel Vennya dan pacarnya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan Ovelina, tidak membayar uang denda, mereka harus menjalankan hukuman penjara.
"Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana, denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan," jelas jaksa.
Kasus ini berawal dari beredarnya kabar bahwa Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Kemayoran saat melakukan karantina. Kini, mantan istri Niko Al Hakim itu terbukti tidak memenuhi peraturan karantina yang seharusnya dijalankan selama 8x24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News