Jakarta: Hasil pengembangan kepolisian atas kasus narkotika Jefri Nichol berhasil menangkap satu nama baru berinisial RE. Pihak kepolisian yang sebelumnya mengatakan RE bekerja di dunia hiburan membenarkan profesinya adalah sutradara.
"Iya (sutradara)," jawab Vivick Tjangkung saat ditanya lebih lanjut oleh wartawan melalui pesan singkat, Rabu, 24 Juli 2019.
Sutradara RE ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang pada Selasa pagi, 23 Juli 2019. Saat diringkus, RE mengaku sebagai pemakai pemula.
"Pengakuan dari RE benar mereka (RE dan Jefri Nichol) menggunakan bersama-sama ganja tersebut dan atas ajakan saja, tidak ada paksaan," kata Vivick dalam keterangan lanjutan usai rilis Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 15 gram. Selain RE, polisi juga mengungkapkan pemberi ganja secara gratis kepada Jefri Nichol berinisial T.
RE dikenakan jeratan hukum Pasal 111 Ayat 1 Subsider Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Jefri saat ini sebenarnya terlibat dalam proyek film biografi Ellyas Pical. Film itu disutradarai oleh Robby Ertanto. Belum ada penjelasan lebih lanjut dari rumah film yang terkait atas kelanjutan proyek film Ellyas Pical.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id