"Kita mau mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama secepatnya, mungkin setelah follow up di Polres Cirebon," ucap kuasa hukum Yuyun, Lissa V, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat.
Yuyun telah melaporkan suaminya ke Polres Cirebon Kota atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pihaknya masih menunggu perkembangan pelaporan yang baru saja gelar perkara itu.
Di sisi lain, Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan. Fajar ditahan lantaran terbukti menganiaya anaknya dengan memukul bagian mata dan dagu, serta tangannya ditangkap dan dibenturkan ke meja hingga terjadi difraksi di tulang tangan anak remaja itu.
"Siapa pun dia, walaupun dia suami, apalagi dia tahu agama, dia imam, enggak berhak untuk memukul saya walaupun anak," ucap Yuyun sembari menangis.
"Apa yang sudah dilakukannya terhadap saya dan anak saya, itu kesalahan dia, dia menzalimi orang lain sama aja dia menzalimi diri sendiri, jadi terima saja (hukumannya)," tambahnya.
Ia pun membeberkan bahwa suaminya sering kali melakukan KDRT terhadapnya sejak awal menikah. Bahkan, kata Yuyun, Fajar pernah mengancam akan melemparnya dari atas balkon apartemen. Baginya, Fajar merupakan sosok pria yang mudah emosi dengan amarah dan ringan tangan.
"Sudah terbiasa Fajar itu berbicara nada tinggi, lalu ngegas, lalu memaki saya, menghina saya, memukul saya, itu terkadang di depan anak. Jadi sudah biasa bertengkar di depan anak," papar Yuyun.
Lantaran sudah lama melihat Yuyun dipukuli Fajar, anak berusia 14 tahun itu berusaha melindungi sang ibunda. Namun, Fajar justru memukul anak sambungnya itu.
"Sebagai anak pasti dia mau membela saya sebagai ibunya, tapi malah dia ikut dianiaya sama Fajar. Sampai yang buat saya sedih kelingkingnya sampai patah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News