Dalam tuntutannya, Inara Rusli meminta nafkah hadhanah sebesar Rp50 juta per bulan dan nafkah anak senilai Rp60 juta per bulan. Inara juga menuntut nafkah mut'ah sebesar Rp10 miliar dan nafkah iddah Rp2 miliar.
Nominal yang dituntut Inara Rusli tentu terbilang fantastis, namun pihak Virgoun sendiri tak ambil pusing soal hal itu.
"Dia (Virgoun) nikmatin aja, semua gugatan dari pihak sana kita nikmatin aja, helai demi helai kita baca," kata kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Menurut Wijayono, Inara berhak menuntut semua hal tersebut dalam gugatannya. Namun, tuntutan tersebut baru dapat dipenuhi apabila terdapat bukti yang mendukung.
"Sama seperti gugatan lain, kan boleh aja memasukan perceraian, terus masalah nafkah iddah, anak, mut'ah, hadhanah, gono-gini, cuma berpulang apakah bukti mendukung atau tidak."
Sebelumnya, Virgoun mencabut gugatan talak cerainya dengan alasan ingin mengubah poin soal hak asuh anak. Inara Rusli pun memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan gugatan cerai dengan poin-poin tuntutan yang menguntungkannya.
(Nicholas Timothy Suteja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News