Putra Siregar bersama artis Rico Valentino terlibat kasus pengeroyokan. Ist
Putra Siregar bersama artis Rico Valentino terlibat kasus pengeroyokan. Ist

Bos PS Store Putra Siregar Jadi Tersangka Pengeroyokan, 4 Fakta Ini Menarik Diketahui

Adri Prima • 13 April 2022 15:28
Jakarta: Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut pengusaha telepon genggam Putra Siregar dan artis Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Nur Alamsyah.
 
Insiden tersebut terjadi di salah satu kafe di Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022. Berikut ini fakta-fakta terkait insiden pengeroyokan yang meilbatkan Putra Siregar.

1. Kronologi


Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan kejadian bermula ketika seorang perempuan mendatangi korban bernama Nur Alamsyah. Orang yang menyambangi meja Nur Alamsyah itu diduga teman wanita Rico.
 
Budhi mengatakan terjadi pembicaraan antara teman wanita Rico dan Putra dengan Nur Alamsyah. Namun, ia belum bisa memerinci isi pembicaraan tersebut sehingga berujung penganiayaan.

Rico Valentino tidak senang teman wanitanya mendatangi Nur Alamsyah. Rekaman kamera pengawas (CCTV) kafe menunjukkan Rico menyambangi Nur Alamsyah dan memukulnya.
 
"Kemudian PS (Putra Siregar) juga ikut bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong MNA (Nur Alamsyah)," ucap Budhi.

2. Diduga pengaruh alkohol


Kedua tersangka Rico Valentino dan Putra Siregar mungkin sama-sama dalam pengaruh alkohol. Meski demikian, Budhi menegaskan pihaknya tetap melakukan proses penyidikan tanpa mendalami kondisi pelaku saat terjadi pengeroyokan.
 
“Namun, peristiwa pidana ini tak ada terkait apakah orang itu dalam kondisi mabuk atau tidak lalu memengaruhi proses penyidikan kami. Karena dalam pasal KUHP-nya tak menyatakan demikian, jadi kami tetap melakukan proses ini tanpa kami mungkin mengetahui atau melakukan pendalaman terhadap kondisi pada saat kejadian,” kata Budhi.

3. Korban dipukul tanpa sebab


Sementara itu, kuasa hukum Nur Alamsyah menjelaskan bahwa kliennya dipukul tanpa sebab. 
 
“Kira-kira pukul 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok tanpa sebab, saya enggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi.

4. Putra Siregar terancam 5 tahun penjara


Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan. Atas perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat pasal 170 KUHP. 
 
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Budhi saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 13 April 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan