Anji dan Wina Natalia secara resmi menjadi sepasang suami istri sejak menikah pada 13 Juli 2012. Namun ketika usia pernikahanya akan genap berusia 12 tahun, rumah tangganya tidak baik-baik saja.
Pasalnya Wina Natalia telah menggugat cerai Anji ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 21 Mei 2024. Kabar itu pun telah dikonfirmasi oleh Humas PA Cibinong Dadang Karim.
"Betul (gugatan cerai) atas nama Wina, istrinya, melawan Erdian Aji Prihartanto (Anji) sudah terdaftar di PA Cibinong," ujar Dadang Karim, di PA Cibinong, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Berikut lima fakta tentang Anji yang digugat cerai Istri.
1. Wina Natalia Sebagai Penggugat
Diketahui bahwa dalam kasus perceraian ini, Wina Natalia yang berperan sebagai penggugat. Wina mengajukan gugatan cerai kepada Anji melalui kuasa hukum secara daring.
"Mengajukan gugatan cerai via online oleh kuasa hukum," tutur Dadang.
2. Belum Ada Gugatan Hak Asuh Anak
Dalam gugatan cerai yang diajukan, Wina Natalia belum mengajukan hak asuh anak terhadap Anji. Jadi, Wina hanya mengajukan gugatan cerai kepada mantan vokalis band Drive tersebut.
"Kalau dibaca dari judulnya hanya gugatan cerai," jelas Dadang.
3. Alasan Anji Digugat Cerai Istri
Dadang menjelaskan bahwa alasan perceraian tidak bisa dijelaskan secara detail kepada publik. Namun diketahui bahwa Wina menggugat cerai Anji karena permasalahan di dalam rumah tangga mereka.
"Iya, (alasan gugat cerai) itu sudah masuk ranah persidangan ya. Jadi, belum bisa kami sampaikan," jelas Dadang.
4. Jadwal Sidang Perdana
Sementara itu, jadwal sidang perdana perceraian Anji dan Wina Natalia masih belum diketahui. Namun diprediksi sidang itu akan digelar dalam waktu dekat.
"Sebenarnya hitungan hari sebentar lagi atau besok baru ketahuan siapa majelis dan kapan sidang," kata Dadang.
5. Pengadilan Akan Damaikan Anji dan Wina
Selain itu, Dadang menyampaikan bahwa pihak pengadilan akan mencoba mendamaikan Anji dan Wina Natalia. Namun jika tidak berhasil, maka agenda sidang berikutnya adalah mediasi.
"(Sidang perdana) itu sesuai dengan aturan ya, perdamaian majelis hakim atau pengadilan wajib mendamaikan. Dua-duanya harus dipanggil," ungkap Dadang.
"Ketika dua-duanya datang, tidak terjadi perdamaian, dilanjutkan dengan mediasinya," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News