Status Joddy terungkap dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejari Jombang. Dalam berkas tertulis status Joddy sudah tersangka.
"Hari ini kami sudah menerima SPDP Nomor 87, sudah benar kami terima. Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," kata Imran, Rabu (10/11/2021).
Sementara pasal yang dikenakan polisi kepada Joddy adalah pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya," kata Imran.
Imran belum bisa memberikan kesimpulan mengenai pemicu kecelakaan. Pihaknya masih mempelajari terlebih dulu berkas yang dikirim polisi.
"Selanjutnya kita menunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," tutupnya.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dalam kecelakaan tragis pada Kamis, 4 November 2021. Mobil yang dikendarai Joddy menabrak pembatas tol. Selain Joddy, anak Vanessa, dan pengasuhnya berhasil selamat dari kecelakaan itu.
Dalam keterangan awal yang disampaikan polisi, Joddy diduga mengantuk sehingga mengakibatkan kecelakaan. Kabar lain juga menyebut Joddy mengemudi sembari menggunakan gawai saat melaju kencang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News